![]() |
Gambar oleh fernando zhiminaicela dari Pixabay |
Kementrian Kesehatan Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: HK.02.02/1/2875/2020 Tentang batasan Tarif Tertingi Pemeriksaan Rapid Test Anti Body bagi pasien Mandiri. Regulasi ini di buat guna menyetarakan harga rapid test bagi masyarakat di Indonesia yang secara individu akan melakukan pemeriksaan anti body secara cepat.
Penyetaraan harga rapid test ini di buat oleh pemerintah di sebabkan adanya harga yang bervariasi di tempat berbeda dalam harga pengetesan rapid test yang membuat masyarakat menjadi rancu. Dan peraturan yang di buat pemerintah juga untuk menghindari adanya komersialisasi yang di lakukan dari pihak kesehatan.
Dan juga peraturan penyesuaian harga ini merupakan permintaan dari masyarakat yang meminta adanya penyesuaian dalam harga rapid test. Sekaligus membuat masyarakat menjadi tidak bingung saat mendatangi tempat layanan kesehatan saat akan melakukan rapid test kata dr. Tri Hesty Widyastoeti,Sp. M, MPH, selaku Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan di Media Centre Gugus Tugas Nasional Jakarta.
Penetapan harga tersebut meliputi pemeriksaan rapid test, termasuk alat pelindung diri bagi petugas kesehatan, yang sudah termasuk jasa layanan seperti dokter ataupun dokter spesialis.
Harga yang di tetapkan pemerintah adalah Rp 150 ribu berlaku untuk seluruh layanan kesehatan bagi pasien madiri/individu yang akan melakukan test tersebut di luar bantuan pemerintah.
Namun intinya pemeriksaan tersebut bukan pemeriksaan skrining yang bantuan pemerintah, ujar Tri Hesti.
Adapun penetapan harga tersebut berlaku untuk semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit pemerintah, swasta dan klinik juga berbagai tempat yang menyediakan rapid test tersebut.
Namun pemerintah belum menetapkan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan mengenai batas harga untuk rapid test tersebut. Namun pemerintah akan terus memantau mengenai harga penetapan rapid test tersebut, dari sisi tempat layanan kesehatan, tenaga medis, masyarakat pengguna rapid test dan juga dari sisi distributor yang menyediakan alat rapid test tersebut.
Regulai penyetaraan harga rapid test ini di sambut baik oleh Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) yang menaungi rumah sakit di seluruh Indonesia. Sekertaris Jendral PERSI Dr. dr. Lia G. Partakusuma, Sp.PK, MARS, MM menyambut baik keputusan yang diambil pemerintah agar pelayanan yang di gunakan masyarakat dalam hal rapid test tesebut dapat terkendali.
Dokter Lia juga mengatakan pentingnya bagi masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan meskipun sesorang dinyatakan nonreaktif. Hal tersebut di karenakan bisa jadi anti bodi nya belum terbentuk, dan banyak yang menyepelekan setelah hasil test cepatnya nonreaktif.
Dr Lia juga menghimbau kepada seluruh rumah sakit agar tetap mematuhi peraturan yang telah di buat pemerintah tersebut agar sama-sama mencapai tujuan inti dari keseluruhan kebijakan tersebut yaitu masyarakat Indonesia bisa terbebas dari virus corona tersebut.
loading...
Comments
Post a Comment