Gambar oleh Shutterbug75 dari Pixabay |
Pembukaan pada sektor ekonomi di beerapa daerah membuat aktifitas perjalanan orang di masa pandemi menjadi meningkat. Menyikapi hal tersebut Gugus Tugas harus mengeluarkan surat edaran baru tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid 19 Surat Edaran 7 Tahun 2020.
GTPPC 19 menyusun syarat sebagai panduan perjalanan orang dalam masa adaptasi new normal menuju kehidupan aman dan produktif. Tujuan di buatnya syarat dan kriteria tersebut adalh untuk : (1) meningkatkan penerapan protokol kesehatan dan dan kebiasaan baru sehingga tercipta kehidupan aman dan produktif dan (2) mencegah meningkatnya penyebaran virus corona. (Virus SARS Cov-2).
Surat edearan berisi tentang defenisi perjalanan orang dari satu daerah kedaerah lain dalam batas wilayah provinsi, kota dan kabubaten seta kedatangan orang dari luar negri yang memasuki wilayah NKRI, dengan menggunakan transportasi darat, laut dan udara.
Baca Juga : Kegiatan Adaptif Berolahraga di Tengah Pandemi
Dalam surat edaran ini menetapkan empat kriteria dan persyaratan dalam melakukan perjalanan. Namun kriteria utama adalah mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan, yaitu memakai masker, cuci tangan dan menjaga jarak. Sedangkan kriteria lain dalam perjalanan dalam negri yaitu : surat keterangan test uji PCR dengan hasil negatif dan berlaku 7 hari terhitung dari keberangkatan Sementar itu untuk uji rapid test dengan hasil reaktif berlaku tiga hari sejak keberangkatan.
Namun persyaratan perjalanan ini tidak berlaku untuk perjalanan dalam negri dengan transportasi komuter dan perjalanan dalam wilayah aglomerasi.
Dalam pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum agar aman dari penyebaran virus corona,
pemerintah pusat bersama pemerintah daerah, otoritas penyelenggara transportasi umum, yang di bantu TNI dan Polri menyelenggarakan secara bersama. Di sisi lain pemerintah dan pemerintah daerah berhak melarang ataupun menghentikan perjalanan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan berlakunya surat edaran No 7 tahun 2020, maka surat edaran no 4 mengenai kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan Covid 19 dan Surat Edaran No 5 Tahun 2020 tentang Kriteriria Pembatasan Perjalanan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan Covid 19 di cabut dan sudah tidak berlaku.
Surat Edaran baru Nomor 7 Tahun 2020 di tetapkan oleh Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 pada Juni 2020.
Sumber : covid19.go.id,
Terima kasih telah meluangkan waktu membaca artikel ini.
Bagikan kepada keluarga atau teman jika menurut Anda artikel ini bermanfaat.
loading...
Comments
Post a Comment