Skip to main content

Persyaratan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Umum Menuju New Normal

Gambar oleh Shutterbug75 dari Pixabay 


Pembukaan pada sektor ekonomi di beerapa daerah membuat aktifitas perjalanan orang di masa pandemi menjadi meningkat. Menyikapi hal tersebut Gugus Tugas harus mengeluarkan surat edaran baru tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid 19 Surat Edaran 7 Tahun 2020.

GTPPC 19 menyusun syarat sebagai panduan perjalanan orang dalam masa adaptasi new normal menuju kehidupan aman dan produktif. Tujuan di buatnya syarat dan kriteria tersebut adalh untuk : (1) meningkatkan penerapan protokol kesehatan dan dan kebiasaan baru sehingga tercipta kehidupan aman dan produktif dan (2) mencegah meningkatnya penyebaran virus corona. (Virus SARS Cov-2).

Surat edearan berisi tentang defenisi perjalanan orang dari satu daerah kedaerah lain dalam batas wilayah provinsi, kota dan kabubaten seta kedatangan orang dari luar negri yang memasuki wilayah NKRI, dengan menggunakan transportasi darat, laut dan udara.


Dalam surat edaran ini menetapkan empat kriteria dan persyaratan dalam melakukan perjalanan. Namun kriteria utama adalah mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan, yaitu memakai masker, cuci tangan dan menjaga jarak. Sedangkan kriteria lain dalam perjalanan dalam negri yaitu : surat keterangan test uji PCR dengan hasil negatif dan berlaku 7 hari terhitung dari keberangkatan Sementar itu untuk uji rapid test dengan hasil reaktif berlaku tiga hari sejak keberangkatan.

Namun persyaratan perjalanan ini tidak berlaku untuk perjalanan dalam negri dengan transportasi komuter dan perjalanan dalam wilayah aglomerasi. 

Dalam pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum agar aman dari penyebaran virus corona,
pemerintah pusat bersama pemerintah daerah, otoritas penyelenggara transportasi umum, yang di bantu TNI dan Polri menyelenggarakan secara bersama. Di sisi lain pemerintah dan pemerintah daerah berhak melarang ataupun menghentikan perjalanan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dengan berlakunya surat edaran No 7 tahun 2020, maka surat edaran no 4 mengenai kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan Covid 19 dan Surat Edaran No 5 Tahun 2020 tentang Kriteriria Pembatasan Perjalanan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan Covid 19 di cabut dan sudah tidak berlaku.

Surat Edaran baru Nomor 7 Tahun 2020 di tetapkan oleh Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 pada Juni 2020. 

     Sumber : covid19.go.id,
Terima kasih telah meluangkan waktu membaca artikel ini.

Bagikan kepada keluarga atau teman jika menurut Anda artikel ini bermanfaat.






loading...

Comments

Popular posts from this blog

Sakit Kepala

Gambar oleh  Lukas Bieri  dari  Pixabay   Sakit kepala biasanya akan hilang dengan sendirinya dan bukan merupakan tanda sesuatu yang serius. Sakit kepala biasanya berlangsung 30 menit sampai dengan beberapa jam. Bagaimana kita bisa meringankan rasa sakit kepala, berikut yang bisa kita lakukan : Yang bisa dilakukan adalah : minum banyak air putih, beristirahatlah jika disertai flu atau pilek, bersantailah sebab stress dapat membuat sakit kepala menjadi lebih buruk, disarankan berolahraga, Jangan lakukan : Hindari konsumsi alkohol, jangan lewatkan jam makan, jangan tidur terlalu lama(biasanya membuat sakit kepala menjadi buruk), mata jangan di bawa terlalu tegang seperti melihat layar terlalu lama.  Alasan paling umum yang dapat menyebabkan sakit kepala adalah sebagai berikut : Pilek atau flu Depresi atau stress Konsumsi alkohol berlebih Postur tubuh tidak ideal Masalah pada mata Tidak makan sesuai yang di butuhkan misalnya kita harus makan 4 sehat 5 sempurna Kura...

Masker Di Ganti 4 Jam Sekali

Gambar oleh  leo2014  dari  Pixabay   Tim Komunikasi Gugus Tugas Nasional Dr Raisa Broto Asmoro menghimbau agar masker yang di gunakan sehari-hari untuk menutup hidung dan mulut sebaiknya di ganti setelah dipakai selama 4 jam. Hal tersebut di sampaikan Dokter Raisa untuk berbagi informasi tentang pengendalian penyebaran Covid 19 di Media Centre Gugus Nasional. Dokter Raisa juga menyarankan agar mengganti  masker jika sudah lembab, untuk itu hendaknya kita membawa masker cadangan saat keluar rumah. Dokter Raisa secara resmi menjadi Juru Bicara Gugus Tugas mendampingi Achmad Yurianto pada tanggal (8/6/20), juga mengatakan bahwa masker harus dipakai dengan benar yang harus menutupi hidung, mulut hingga dagu.     Baca Juga :  Persyaratan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Umum Menuju New Normal Dan juga saat masker di pakai jangan menarik atau menurunkan juga jangan menyentuh bagian depan masker setelah di gunakan beberapa saat. Dan mel...

Rapat Zoom terkena pemadaman

  Picture from Pixabay Zoom mengatakan itu telah menyelesaikan pemadaman selama berjam-jam. Raksasa panggilan video itu mengatakan sebelum pukul 9 pagi ET bahwa mereka "menerima laporan tentang pengguna yang tidak dapat mengunjungi situs web Zoom (zoom.us) dan tidak dapat memulai dan bergabung dengan Rapat Zoom dan Webinar." "Kami telah mengidentifikasi masalah yang menyebabkan pengguna tidak dapat mengautentikasi ke situs Zoom dan tidak dapat memulai serta bergabung dengan Rapat dan Webinar Zoom, dan kami sedang mengerjakan perbaikan untuk masalah ini," menurut halaman status Zoom. Pada perdagangan sore hari di Nasdaq, Zoom turun lebih dari 2%. Zoom mengatakan masalah itu diselesaikan tepat setelah jam 1 siang. ET. Baca Juga :  Cara Google Meet meningkatkan kapasitas untuk memenuhi permintaan selama virus korona Tidak semua orang terpengaruh oleh pemadaman listrik. Beberapa pengguna melaporkan bahwa panggilan Zoom mereka berfungsi. Yang lain mengataka...