Gambar oleh Free-Photos dari Pixabay |
Pasar adalah tempat berkumpul masyarakat dengan aktivitas jual beli untuk kebutuhan sehari-hari, bahkan di beberapa tempat seperti Pasar Beringharjo di Yogyakarta, Pasar Klewer di Solo, Pasar Sukowati di Bali bahkan menjadi destinasi wisata. Kegiatan pasar selalu padat di kunjungi masyarakat untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
Patut di waspadai di tengah pandemi ini pasar sangat rentan untuk penyebaran Covid 19. Banyaknya orang datang membuat pasar menjadi kerumunan orang yang bahkan kebersihan dari pasar tersebut menjadi perhatian, dan standar sanitasi atau higienis pasar kerap membuat pasar sangat beresiko untuk penularan Covid 19.
Menurut IKPPI (Ikatan Pedagang Pasar Indonesia) sekitar 400 pedagang dari 93 pasar tradisional telah terpapar Covid 19, melalui test cepat yang di lakukan oleh pemerintah daerah.
Maka dari itu Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Perdagangan yang juga bagian dari Gugus Tugas Nasional telah mengeluarkan Surat Edaran Mentri Perdagangan No 12 Tahun 2020. Tentang pasar pada kebiasaan baru.
Aturan ini di buat agar masyarakat terhindar dari dampak Covid 19 secara finansial dan juga bisa selalu terjaga kesehatannya.
Dokter Reisa sebagai Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional mengarahkan agar para pedagang menggunakan masker atau pelindung wajah saat beraktivitas di pasar. Dan dokter Raisa menyarankan agar pedagang tidak menyentuh area wajah atau menyentuh bagian depan masker saat beraktivitas. Juga lebih sering untuk mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
Dalam Surat Edaran Mentri Perdagangan No 12/2020 di sebutkan bahwa pedagang yang dapat melakukan aktivitas di pasar harus memiliki suhu tubuh yang normal yaitu di bawah 37,3 derajat celcius. Dan untuk yang mempunyai gejala seperti batuk, flu dan gangguan pernafasan agar bisa di rumah saja.
Baca Juga : Masker Diganti 4 Jam Sekali
Aturan ini juga panduan dari WHO, pemeriksaan suhu tubuh para pedagang wajib dilakukan sebelum pasar di buka.
Dokter Reisa juga menambahkan agar pedagang wajib menjaga kebersihan kios nya dan sarana umum seperti tempat pembuangan sampah, tempat parkir bahkan juga toilet.
Pedagang pasar juga harus dilakukan test dengan PCR atau Rapid Test yang akan di fasilitasi oleh pemerintah daerah.
Pengelola pasar harus mencermati pengunjung yang datang agar tidak terjadi kerumunan orang di didalam pasar tersebut, juga para pedagang menyediakan hand sanitizer dan menjaga jarak pada pembeli sekitar 1 meter.
Dan pengelola pasarmenyemprotkan disinfektan di area pasar setiap 2 hari sekali.
Yang terakhir pedagang diwajibkan mengoptimalkan berjualan di tempat yang terbuka dengan jarak sosial distancing sekitar 1.5 meter dengan para pembeli.
Sekali lagi di perlukan kerja sama semua pihak dalam penerapan protokol kesehatan di pasar.
Agar tercipta lingkungan masyarakat yang sehat dan terhindar dari penyebaran Covid 19.
loading...
Comments
Post a Comment