![]() |
https://web.facebook.com/pemkabsidoarjo/ |
Pemerintah Kab Siduarjo akan terapkan sanksi social bagi pelanggar Peraturan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk yaitu dengan ikut menguburkan Jenazah Covid 19 atau juga bekerja di dapur umum.
Sanksi tersebut masih di sosialisasikan pada masyarakat agar bisa mematuhi saat PSBB berjalan di Kab Sidoarjo. Dan juga di katakan agar setiap warga yang mau bepergian agar meminta ijin dari RT/RW setempat.
Pada warga yang tidak memiliki surat ijin dari RT/RW setempat akan di kenakan sanksi yang berupa memasak di tempat umum maupun ikut memakamkan jenazah Covid 19.
Petugas Gabungan dari Satpol PP dan Polresta Sidoarjo telah melakukan sosialisasi mengenai aturan tersebut kepada masyarakat.
Nur Ahmad Syaifuddin Sebagai Pelaksana Tugas Gugus Penangan Covid 19 yang juga sebagai Bupati Sidoarjo berharap aturan tersebut dapat di jalankan dan bisa mengurangi laju penularan wabah virus corona di Kab Sidoarjo.
PSBB tahap ke 2 ini di jalankan di Kab Sidoarjo dari tanggal 12 Mei s/d 25 Mei 2020 selama kurang lebih 2 minggu,
Sumber : cnnindonesia.com
loading...
Comments
Post a Comment