![]() |
Gambar oleh Mohamad Trilaksono dari Pixabay |
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghimbau pada perusaan pembiayaan untuk melonggarkan kredit pada debitur yang mengalami dampak dari pandemi Covid 19, dan OJK juga menghimbau perusahaan pembiayaan untuk tidak menagih hutang nasabah dengan mmemakai Debt Collector.
Keringanan ini di berikan kepada nasabah yang pengahasilannya terganggu dengan adanya pandemi Covid 19, dan sektor yang menjadi perhatian OJK yaitu : Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Tukang Ojek dan penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
OJK mengatakan nasabah bisa melaporkan kepada OJK bila ada lembaga pembiayaan yang menagih hutang dengan menggunakan debt collector. Sebab OJK sudah memberikan Ruang kepada lembaga keuangan untuk melakukan restruktur kredit bagi nasabah yang terdamapak Covid 19 dan tidak menggunakan debt collector untuk menagih.
Relaksasi yang di berikan dinilai sudah mencukupi agar lembaga pembiayaan tidak mencatatkan pembiayaan bermasalah yang tinggi bersamaan dengan memberikan keringanan pada debitur yang pendapatannya terganggu akibat dampak dari Covid 19.
Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan pemberian restrukturisasi ini deberikan langsung oleh masing masing perusahaan pembiayaan atau bank sesuai dengan assesment yang di berikan.
Debitur terdampak Covid harus mengajukan kepada perusahaan pembiayaan atau bank. Persetujuan permohonan skema dan jangka waktu akan ditentukan berdasarkan penilaian dan assesmen bank atau perusahaan pembiayaan terhadap kemampuan membayar debitur dan kesepakatan antara debitur dan perusahaan pembiayaan atau bank. kata juru Bicara OJK SekarPutih Djarot.
Sumber : Cnbc Indonesia
loading...
Comments
Post a Comment